Tel : 021-22544096 / 0857 1662 1167
Legalisasi Dokumen merupakan tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya: Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.

Komentar
Posting Komentar